Hukum
Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.
“Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1/2023).
Pasca penetapan tersangka ini, Nurma menjelaskan, pihak kepolisian akan memanggil RIS pada hari Selasa (11/1). Pemanggilan itu untuk pemeriksaan kasus dugaan KDRT.
“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” ujar Nurma
Menurut Nurma, RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. “Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun,” tuturnya. (pmj)
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten























