Unit PPA Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial AF, 17 tahun, tinggal di Jl Bonjol, Pondok Aren. Sedangka korban berinisial OS, pelajar yang berusia 16 tahun, tinggal di Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap pada Kamis, (22/9) di Bintaro, Pondok Aren.
Kasus ini bermula pada hari Kamis, 14 April 2016. Saat itu korban diajak ketempat kosan teman tersangka. Selanjutnya tersangka langsung mengajak bersetubuh kepada korban dengan alasan bahwa tersangka tidak percaya jika korban masih perawan.
“Korban berusaha untuk menolak ajakan tersebut, tetapi tersangka tetap memaksa korban untuk berhubungan badan. Akhirnya tersangka berhubungan badan dengan korban, dan kemudian korban langsung pulang ke rumah,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri.
Sesampainya di rumah, lanjut AKP Mansuri, orangtua korban menanyakan kenapa pulang larut malam. Selanjutnya korban bercerita kepada orangtua korban bahwa tersangka telah mempersetubuhi korban.
“Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel. Setelah dilakukan lidik oleh unit PPA Satreskrim Polres Tangsel, akhirnya diketahui keberadaan tersangka. Selanjutnya bersama dengan pelapor, unit PPA melakukan penangkapan tersangka di mall Bintaro Plaza,” jelasnya.
Atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, tersangka dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014. (fid)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten1 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026














