Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polri berhasil membongkar praktik mafia pertanahan di sejumlah daerah di Tanah Air. Praktik mafia tersebut menjadi salah satu penyebab terhambatnya investasi dari dalam maupun luar negeri dengan nilai mencapai triliun rupiah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mencontohkan salah satu kasus mafia tanah di Banten. Dimana perusahaan asal Korea Selatan Lotte Chemical berinvestasi hampir US$4 miliar dan proyek tersebut dapat menghemat banyak devisa hingga menciptakan lapangan kerja.
“Kasus di Banten, satu kasus ini bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun. Dampaknya luar biasa. Dengan kerja sama dengan kepolisian masalah ini terungkap. Ini adalah apresiasi dari kami. Tugas kepolisian dan tugas bersama,” kata Sofyan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10/2019).
Sofyan menjelaskan, praktik mafia tanah di Indonesia tidak dikenal di negara lain sehingga membuat investor khususnya dari luar negeri bingung. “Persoalannya banyak background (latar belakang) masa lalu, sehingga lahirnya mafia tanah di Indonesia. Kita bergerak sangat cepat untuk membereskan berbagai masalah sehingga investasi bisa datang ke Indonesia,” ujarnya.
Pemberantasan mafia tanah merupakan langkah yang dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada satupun dari puluhan perusahaan yang masuk ke Indonesia. (pm/kts)