Polsek Ciputat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dan ekstasi di Halaman Polsek Ciputat, pada Rabu (11/9/2019) sore. Barang bukti narkoba tersebut terkait Laporan Polisi Nomor LP A/64/V/2019/Sek Cip Tanggal 15 Mei 2019.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolsek Ciputat Kompol M Endy Mahandika dan didampingi Kasubag Humas Iptu Sugiyono, Kanit Reskrim Ciputat Iptu Erwin Subekti, perwakilamn PN Tangerang, Plt Kasi Pemberantasan BNNK Tangsel Joko Nugroho, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2 plastik bening berisi pil/obat ekstasi warna biru/hijau toska sebanyak 106 butir, 1 paket berisi daun ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna coklat dengan berat bruto 883 gram.
“Serta satu buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol plastik atau kaca dan satu buah HP merk Oppo warna putih. Kegiatan pemusnahan berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Kompol M Endy. (pmj/kts)