Terkait dengan adanya pemberitaan meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntikan vaksin COVID-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali kedepannya.
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Spa(K), MTropPaed selaku Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan bahwa kekebalan tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan pertama, kalaupun ada sangatlah rendah. Kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan kedua.
“Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar,” tuturnya.
Pfof Hindra menambahkan vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal. Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.
“Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.
“Dengan hasil pengujiannua di fase 1, fase 2 dan fase 3, kita hasilnya ringan,” tambah Prof Hindra
Hal ini merujuk pada uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin COVID-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi COVID-19 bersifat ringat dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.
Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.
Prof Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, proporsi efek samping serius yakni 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 5 per 10.000.
Lebih lanjut, Hindra menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga terap membutuhkan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
“Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi,” katanya.
Senada dengan Prof Hindra, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung mengingatkan agar meskipun sudah divaksinasi COVID-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko terpapar virus COVID-19.
“Bagi seluruh masyarakat saya berpesan, dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya. (red/rls)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU












