Nasional
Presiden: Jangan Sampai Intoleransi Itu Ada

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kasus intoleransi yang terjadi di Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun dan Masjid Al-Hidayah di Minahasa Utara. Presiden kembali menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
“Jelas konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu, 12 Februari 2020.
Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah. Keduanya juga diminta menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang bersikap intoleran.
“Jangan sampai intoleransi itu ada! Tetapi mestinya daerah itu bisa menyelesaikan ini. Tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah, jadi tadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri,” tegasnya.
“Tegas ini harus diselesaikan, baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Karimun Tanjung Balai maupun masjid yang ada di Minahasa. Harus dirampungkan karena bisa jadi preseden yang bisa menjalar ke daerah lain,” imbuhnya.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























