Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Dalam PP ini disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
“Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, Warga Negara Indonesia yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa: a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Adapun penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
“Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.
Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini menegaskan, jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan: a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan: a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; b. pengecualian dari pengenaan bea keluar; c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/atau d. pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) PP ini.
Lewat Pos Lintas Batas
Disebutkan dalam PP ini, Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas. Demikian juga, Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
“Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas,” bunyi Pasal 9 PP ini.
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud, jelas PP ini, berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Menurut PP ini, Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
“Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” bunyi Pasal 12 PP ini.
Adapun pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 6 Mei 2019.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














