Nasional
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.
“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT.
“Ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” ketentuan Perpres.
Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan presiden. Selain itu, Ketua KNKT juga menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada presiden.
Perpres 102/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2022. Pada saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sk)
Bisnis15 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan15 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan1 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Nasional6 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Sport2 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Cek Fakta1 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD

















