Hukum
Pria Bawa Ganja Dibekuk Polsek Cikarang Timur

Kabartangsel.com- Perang terhadap Narkoba terus digalakkan pihak kepolisian.
Kali ini, Polsek Cikarang Timur menangkap seorang pria WS (21) kedapatan sedang membawa Narkotika jenis ganja lantaran sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Senin (14/1/2019) pukul 15.00 WIB bahwa di TKP depan MCD Grandwisata sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lama datang salah satu pria yang mencurigakan, kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan kepada orang tersebut.
Alhasil, ditemukan di saku celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi di dalamnya diduga 1 paket narkotika jenis daun ganja.
Selanjutnya pria tersebut dilakukan pengembangan, hasilnya anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur kembali mendapati 4 paket narkotika jenis daun ganja di dalam kontrakan milik pria tersebut, kontrakan itu beralamat diwilayah Kp.Darma Jaya Rt.02/03 Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Timur guna pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan perkaranya lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan anggota Polsek Cikarang Timur mendapati 5 (lima) paket daun Ganja kering dan Hp merk Vivo warna hitam,” Ucap kasi Humas Polsek Cikarang Timur, Aipda H.Iwan Sutiawan kepada Kabartangsel.comNews, Rabu (16/1/2019).

Tersangka benama Wahyu Setiawan (21) berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat Kampung Rawa Sapi Rt.04/10 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku di depan MCD Grandwisata tepatnya di Jalan Serma Achim Lambang sari Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat,” Pungkas Kompol Warija, S.H (Kapolsek Cikarang Timur).
“Saya berterimakasih kepada dua anggota Polri Polsek Cikarang (Bripka Rangga Yudis dan Bripda M.F. Reiza) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pelaku yang menyalah gunakan narkotika bisa kami amankan dan tersangka terkena Pasal 114 subb Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009,” tutup Iwan Sutiawan. (WS/02)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























