Hukum
Pria Bawa Ganja Dibekuk Polsek Cikarang Timur

Kabartangsel.com- Perang terhadap Narkoba terus digalakkan pihak kepolisian.
Kali ini, Polsek Cikarang Timur menangkap seorang pria WS (21) kedapatan sedang membawa Narkotika jenis ganja lantaran sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Senin (14/1/2019) pukul 15.00 WIB bahwa di TKP depan MCD Grandwisata sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lama datang salah satu pria yang mencurigakan, kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan kepada orang tersebut.
Alhasil, ditemukan di saku celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi di dalamnya diduga 1 paket narkotika jenis daun ganja.
Selanjutnya pria tersebut dilakukan pengembangan, hasilnya anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur kembali mendapati 4 paket narkotika jenis daun ganja di dalam kontrakan milik pria tersebut, kontrakan itu beralamat diwilayah Kp.Darma Jaya Rt.02/03 Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Timur guna pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan perkaranya lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan anggota Polsek Cikarang Timur mendapati 5 (lima) paket daun Ganja kering dan Hp merk Vivo warna hitam,” Ucap kasi Humas Polsek Cikarang Timur, Aipda H.Iwan Sutiawan kepada Kabartangsel.comNews, Rabu (16/1/2019).

Tersangka benama Wahyu Setiawan (21) berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat Kampung Rawa Sapi Rt.04/10 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku di depan MCD Grandwisata tepatnya di Jalan Serma Achim Lambang sari Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat,” Pungkas Kompol Warija, S.H (Kapolsek Cikarang Timur).
“Saya berterimakasih kepada dua anggota Polri Polsek Cikarang (Bripka Rangga Yudis dan Bripda M.F. Reiza) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pelaku yang menyalah gunakan narkotika bisa kami amankan dan tersangka terkena Pasal 114 subb Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009,” tutup Iwan Sutiawan. (WS/02)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Pemerintahan2 minggu agoPilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
Kabupaten Tangerang2 minggu agoPersita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen







































