Connect with us

Sejumlah pemilik tenant di pusat perbelanjaan di BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota setempat.

Pasalnya, surat rekomendasi tersebut menyebutkan toko emas diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel.

Kebijakan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu akun Facebook Budi Wijaya yang menunjukkan foto surat rekomendasi 12 toko emas di ITC BSD diizinkan untuk tetap buka selama PSBB.

Advertisement

Sementara untuk usaha lain tidak diizinkan untuk dibuka. Selain toko emas, di ITC juga sejumlah apotek dan supermarket Carefour beroperasi karena memang diizinkan sesuai Perwal 13 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Hanya saja di Perwal yang ditandatangani Walikota Airin Rachmi Diany tidak menyebutkan tempat usaha toko emas diperbolehkan beroperasi.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tangsel membenarkan toko emas di ITC BSD diperbolehkan beroperasi.

“Iya boleh, pertimbangannya antara lain toko emas menerima gadai dan membeli emas dari individu masyarakat untuk penguatan ekonomi masyarakat,” katanya, Senin, (8/6/2020).

Advertisement

Menurut pria yang biasa disapa Bang Ben ini mengatakan, sebelum diterbitkan surat rekomendasi sudah dibahas di tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Sebelum diterbitkan rekom, dibahas oleh tim di Dinas Indag (Disperindag). Untuk usaha lain yang diperbolehkan buka teknisnya kadis indag yang hafal,” tegasnya. (RAY/fid)

Populer