Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2018 itu. (rls/fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














