Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapatkan bantuan. Kali ini bantuan berasal dari PT Mecosin Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang medis, memproduksi obat batuk yang terbuat dari herbal, yaitu Laserin.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh PT Mecosin Indonesia. Dengan bantuan ini pemerintah akan sangat terbantu.
Airin melaporkan bahwa saat ini Kota Tangsel sudah menjadi zona kuning. Dimana sebelumnya, Tangsel merupakan salah satu daerah dengan zona merah.
“Ini juga berkat pihak ketiga yang berkomitmen untuk membangun daerah bersama pemerintah,” ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Jum’at (24/7/2020).

Airin melanjutkan, nantinya bantuan ini akan didistribusikan kepada tim relawan dan masyarakat yang membutuhkan. Terutama masyarakat yang terdampak Covid-19.
Direktur Oprasional PT Mecosin Indonesia Budi Herawan menjelaskan bantuan tersebut merupakan obat batuk yang bisa diberikan kepada masyarakat atau tim medis dan juga relawan yang membantu Pemerintah dalam menangani Covid-19.

“Kemudian kami juga memberikan Face Shield yang bisa dimanfaatkan relawan dalam pekerjaannya yang harus turun ke lapangan,” kata Budi. (red/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














