Nomor: 115/PHP.KOT-XIX/2021
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020
Pemohon: Drs. H MUHAMAD, M. Si dan RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO
Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional7 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum7 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri








