Pemerintahan
Regulasi yang Mengatur Perkembangan Cluster dan Apartemen Perlu Segera Dibuat

Perkembangan perumahan cluster dan apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tidak terkendali. Hal ini merupakan imbas dari ketiadaan regulasi yang mengatur.
“Regulasi yang mengatur perkembangan cluster dan apartemen di Kota Tangsel penting untuk segera dibuat,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Alen Syahputra.
Menurutnya, regulasi atau Perda inilah nanti yang akan mengatur penyebaran cluster dan apartemen. Sehingga, penempatannya sesuai dengan konsep pembangunan pemerintah daerah.
“Tidak adanya regulasi ini juga berdampak banyaknya lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air, kini beralih fungsi jadi perumahan,” tandasnya.
Maka itu, ia menyarankan agar saat mengajukan izin mendirikan bangunan, pengembangan dengan luas lahan di bawah 5.000 m2 seharusnya diatur untuk memiliki tapak kavling yang mencantumkan fasilitas dan sarana perumahan.
“Penggunaan lahan juga harus disesuaikan dengan tata kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah agar dapat mengontrol proses pembangunan. Kalau tidak begitu, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralih fungsi,” jelas Alen.
Selain itu, pendirian apartemen di Kota Tangsel hingga saat ini belum memiliki perda yang berfungsi mengatur hal yang lebih detail, sementara Undang-undang pertanahan hanya mengatur hal-hal besar yang berhubungan dengan pembangunan. Pengembang seharusnya memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebelum membangun.
“Pengeluaran sertifikat ini, harus disesuaikan dengan tata kota dan peraturan daerah yang berlaku. Namun kenyataannya, pembangunan apartemen di Kota Tangsel terus berlangsung,” kata dia. (pal/kt)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Sport4 minggu agoSiapa Lawan Spanyol di Final Piala Dunia 2026? Argentina atau Inggris?
Otomotif2 minggu agoGIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus


























