Pemerintah memutuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Hal ini tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2018 (tautan: Inpres Nomor 6 Tahun 2018).
Rencana Aksi Nasional itu dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitas; dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

A.Bidang Pencegahan
Beberapa rencana aksi nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya: 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri, dengan penanggung jawab BNN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri; 2. Penyelenggaraan Hari Remaja Internasional pada tingkat pusat dan provinsi; dan 3. Pendirian 5 (lima) Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (PIE NAPZA) di 5 wilayah rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Masih dalam kategori Bidang Pencegahan, juga ada rencana aksi nasional dalam bentuk: 1. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara; 2. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 3. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.
B.Bidang Pemberantasan
Dalam Bidang Pemberantasan, beberapa rencana aksi nasional telah disiapkan di antaranya: 1. Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika; dan 3. Pembentukan rumah tahanan Narkotika.
C.Bidang Rehabilitasi
Beberapa rencana aksi nasional Bidang Rehabilitasi dalam P4GN Tahun 2018-2019 di antaranya adalah: 1. Penyediaan layanan rehabilitasi di setiap provinsi, kabupaten, dan kota; dan 2. Pendampingan Anak Korban, Anak Saksi, dan Anak Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika.
D.Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Beberapa rencana aksi nasional bidang D yang telah disiapkan di antaranya: 1. Survei prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; 2. Penyediaan data terkait P4GN; dan 3. Penyediaan aplikasi integrasi data terkait P4GN. (rls/fid
Bisnis5 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis5 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Nasional5 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis5 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis5 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis5 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional4 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji











