Pemerintah memutuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Hal ini tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2018 (tautan: Inpres Nomor 6 Tahun 2018).
Rencana Aksi Nasional itu dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitas; dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

A.Bidang Pencegahan
Beberapa rencana aksi nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya: 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri, dengan penanggung jawab BNN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri; 2. Penyelenggaraan Hari Remaja Internasional pada tingkat pusat dan provinsi; dan 3. Pendirian 5 (lima) Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (PIE NAPZA) di 5 wilayah rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Masih dalam kategori Bidang Pencegahan, juga ada rencana aksi nasional dalam bentuk: 1. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara; 2. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 3. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.
B.Bidang Pemberantasan
Dalam Bidang Pemberantasan, beberapa rencana aksi nasional telah disiapkan di antaranya: 1. Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika; dan 3. Pembentukan rumah tahanan Narkotika.
C.Bidang Rehabilitasi
Beberapa rencana aksi nasional Bidang Rehabilitasi dalam P4GN Tahun 2018-2019 di antaranya adalah: 1. Penyediaan layanan rehabilitasi di setiap provinsi, kabupaten, dan kota; dan 2. Pendampingan Anak Korban, Anak Saksi, dan Anak Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika.
D.Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Beberapa rencana aksi nasional bidang D yang telah disiapkan di antaranya: 1. Survei prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; 2. Penyediaan data terkait P4GN; dan 3. Penyediaan aplikasi integrasi data terkait P4GN. (rls/fid
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum6 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan5 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri












