Connect with us

Narkoba sangat membahayakan serta merusak generasi muda Indonesia. Meski begitu, peredarannya di tengah masyarakat masih kita temukan. Belum lama ini anggota dari Polres Metro Tangerang Selatan membekuk dua pengedar sabu.

Adapun tersangka yaitu A (20) warga Kalideres, polisi menyita 5 gram sabu miliknya. Selain itu, juga ada VH (25) yang juga warga Kalideres, polisi menyita 1.018 gram (1,018 Kg) sabu.

Wakapolres Tangsel Kompol Arman, SIK, MSi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Selain Wakapolres Tangsel, hadir dalam jumpa pers antara lain, AKP Kresno Wisnu Putranto, SH, SIK, MSi selaku Kasat Narkoba, dan Iptu Sugiyono sebagai Kasubag Humas.

Wakapolres Tangsel menjelaskan, bahwa berawal dari pengembangan di wilayah hukum Polres Tangsel, kemudian bergeser ke daerah Kalideres Jakarta Barat dan petugas mengamankan tersangka A di pinggir Jalan Satu Maret Kampung Bulak Simpul Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat.

Advertisement

Lanjut Kompol Arman, lalu saat dilakukan pengeledahan badan, pakaian dan tempat kemudian polisi berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 5 gram dengan kode barang bukti A1.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan yang beralamat di Kampung Bulak Simpul Rt008/004 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat berhasil mengamankan tersangka VH lalu ditemukan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram dengan kode barang bukti A2, 410 gram dengan kode barang bukti A9, 602 gram dengan kode barang bukti A3, A4, A5, A6, A7, A8 milik tersangka VH sehingga total keseluruhan 1.023 gram,” papar Wakapolres Tangsel kepada Kabartangsel.com , Rabu (08/05/2019).

“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya, pengambilan barang narkotika di wilayah Jakarta Barat, Kampung Bulak Simpul Rt008/004 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat,” urainya melanjutkan.

Masih dari keterangan Kompol Arman, tersangka mengedarkan sabu sejak bulan Februari 2019. Dalam mengedarkan sabu tersangka berdua dengan dikendalikan pelaku lain dalam pencarian polisi (DPO). Keuntungan dari penjualan sabu sebesar  Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap pengantaran narkotika jenis sabu.

Advertisement

“Sabu seberat  1.023 (seribu dua puluh tiga) gram = Rp.1.534.500.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Keterangan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / gram,” tuturnya menambahkan.

“Apabila BB tersebut beredar maka berpotensi merusak  10.230 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh) orang penyalahguna narkotika. Keterangan 1 (satu) gram sabu berpotensi merusak 10 orang pengguna,” jelasnya lagi.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati minimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah minimal 1 (satu) miliar rupiah. ((PMJ)).

Advertisement

Populer