Hukum
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).
Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.
Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.
MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
- Banten4 hari ago
Bank Banten Pererat Sinergi dengan Perguruan Tinggi
- Banten4 hari ago
Bank Banten Konsisten Jaga Kualitas Pelayanan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Serba-Serbi3 hari ago
Hari Libur Nasional Januari 2025 Tanggal Berapa Saja?
- Nasional5 hari ago
Syarat dan Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis
- Tangerang Selatan7 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie dan Ketua DPRD Tangsel Hadiri Grand Opening Kopi Bolank x Arco
- Nasional3 hari ago
Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan
- Banten5 hari ago
Nasdem Pandeglang Dirikan Rumah Konsultasi dan Advokasi Bagi Perempuan dan Anak
- Pemerintahan4 hari ago
Benyamin Davnie Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp 0 untuk Masyarakat Tangsel Berpenghasilan Rendah