Hukum
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan pada Rabu, 1 Januari 2025. Masyarakat yang mempunyai SIM dan habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir. Pasalnya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis ditanggal tersebut, diberikan dispensasi sehingga tidak perlu untuk membuat SIM baru. Dispensasi yang diberikan adalah, para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Dispensasi memperpanjang SIM sering diterapkan oleh Polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari diantara tanggal merah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan moment tersebut. Sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan pada saat layanan di SATPAS atau Gerai SIM kembali dibuka.
Dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya, “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, pelayanan di SATPAS Daan Mogot, Unit SATPAS DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Unit pelayanan SIM akan dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025”.
Sebagaimana kita ketahui, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM. Hal tersebut tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir pemohon.
Contohnya, jika pemohon SIM lahir pada 19 Januari 1994 dan membuat SIM pada 20 Februari 2024, maka masa berlaku SIM si pemohon sampai tanggal 20 Februari 2029. Ketentuan ini sudah berlaku mulai dari 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Th. 2012.
Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan. Diantaranya adalah:
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- SIM asli dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM
- Hasil keterangan lulus test psikologi. Test ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIMSIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi
- Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
Selain syarat dan dokumen, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang SIM secara langsung di SATPAS.
- Kunjungi SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Pastikan tidak ada yang tertinggal
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu sampai petugas memberikan SIM. Bila blanko kosong, petugas akan memberitahu jadwal pengambilan kembali SIM yang sudah diperpanjang.
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional1 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional1 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin





































