Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan sidak di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, salah satu kafe dengan nama D’Bunker Bar masih buka hingga menjelang pergantian tahun baru 2021, yang mana D’Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta terkait jam buka kafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
“D’Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker serta tidak jaga jarak,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di D’Bunker Bar, Jumat (1/1/2021) dini hari.
“Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya,” sambungnya.
Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D’Bunker Bar.
Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D’Bunker Bar.
“Ini akan saya police line dan akan disegel, dan akan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak,” ungkap Mukti.
Selanjutnya, setelah melakukan penyegelan petugas gabungan kemudian membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes swab.
“(20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab, kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line,” tutupnya. (pmj)