Nasional
Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar di Desa Bojong Koneng
Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor BLBI. Kali ini dilakukan penyitaan terhadap aset milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (01/04/2022).
Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald. (red/rls)
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain





































