Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di lokasi wisata dalam periode libur Idul Fitri pada 12 – 15 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyayangkan ada 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. Dan angka ini meningkat hingga 90% dibandingkan minggu sebelumnya (5 – 8 Mei) yaitu 92.761 (32,4%) orang.
Satgas juga telah memantau kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak pada 24 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi paling rendah tingkat kepatuhan protokol menjaga jarak di tempat wisata sebesar 27%. Diikuti, Bangka Belitung (33%), Riau (58%) dan Sumatera Selatan (62%). Sementara pada kepatuhan memakai masker terendah di Bangka Belitung sebesar 33%, Sumatera Selatan 58% dan DKI Jakarta 60%.
“Tentunya saya sangat menyayangkan, bahwa Kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan memakai masker, bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata. Tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di kerumunan yang terjadi,” Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah daerah (pemda) harusnya melihat perkembangan penanganan melalui data-data yang telah dipaparkan. Dan menjadikannya sebagai dasar untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut mengatur penerapan skrining secara acak dengan metode tes rapid antigen dan GeNose dilakukan untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk lokasi wisata luar ruangan. Lalu, melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota yang masuk zona oranye dan zona merah. Dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi.
Pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan sektor wisata kepada pemerintah daerah. Adanya pendelegasian kewenangan ini dimaksudkan agar kebijakan yang diterapkan pusat dapat disesuaikan kebutuhan kemampuan masing-masing daerah dan sejalan prinsip desentralisasi.
Pemda harusnya dapat menjadi cerminan yang dapat mengarahkan upaya pembukaan sektor sosial ekonomi yang tidak menimbulkan potensi penularan. Pemda juga seharusnya mengoptimalkan peran Satgas daerah dan posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk. Dan tidak ragu dalam menegakkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Pemda harus melakukan evaluasi kebijakan secara bekala. Sehingga intervensi berikutnya dapat disesuaikan dan dampak yang terbentuk akibat dari kebijakan tersebut. Baik dari sisi ekonomi maupun perkembangan COVID-19 di masing-masing wilayah.
“Saya yakin, apabila seluruh pemda tegas dan mampu memformulasikan kebijakan yang tepat, dilengkapi kolaborasi yang efektif dengan masyarakatnya, maka kita akan mampu meningkatkan pergerakan ekonomi daerah maupun nasional. Secara bersamaan juga mampu mengendalikan kasus COVID-19,” tambah Wiku. (kpcpen/red)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













