Hukum
Selama Libur Long Weekend 27-29 Januari Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Jakarta – Pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Panjang akhir pekan atau long weekend Isra Mikraj dan Imlek.
Berarti, warga bisa lebih leluasa berpergian pada 27 hingga 29 Januari 2025 mendatang di wilayah DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta Ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam Instagram @tmcpoldametro, Kamis (23/1/2025).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjutnya.
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah



















