Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyegel 332 badan usaha yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan Pasal 10 dalam Perwal tersebut, hanya memperbolehkan 11 bidang usaha yang beroperasi yakni, kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
“Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah, Jumat (8/5/2020).
Penyegelan tersebut, juga diberikan stiker berukuran besar bagi badan usaha yang melanggar Perwal. Tim Satpol PP hingga kini masih terus rutin berpatroli.
“Sekarang masih berjalan tim kami ke tujuh wilayah kecamatan mengenai jumlah jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah sampai hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sesi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin mengatakan dari 332 badan usaha yang disegel lebih didominasi toko baju dan panti pijat.
“Macam-macam ya ada kantor, toko-toko diluar logistik, spa and massage atau panti pijat, toko-toko baju banyak. Ada di kawasan ramai seperti Ramayana, Pamulang Square, Lotte Mart. Ada juga toko-toko yang dipinggir jalan,” jelas Muksin.
Ia menambahkan, penyegelan sementara tersebut hanya berlaku hingga masa PSBB Tangsel dihentikan pada 17 Mei 2020 nanti.
“Sampai PSBB selesai, nanti dibuka saja,” tutupnya. (nlr/plp)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf













