Nasional
Setkab Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2021

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP), Kamis (25/11/2021). Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka di Hotel Aviary, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten ini membahas mengenai evaluasi uji kompetensi bagi para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) yang merupakan prasyarat kenaikan jenjang jabatan Penerjemah.
Deputi Bidang Administrasi Setkab, Farid Utomo saat membuka acara menegaskan bahwa selaku instansi pembina, Setkab bertanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JFP.
“Setkab, selaku instansi pembina, diharapkan mampu memberikan penjaminan yang obyektif, atas kompetensi dan performa kerja setiap penerjemah pemerintah, sehingga instansi pemerintah mendapatkan penerjemah yang berkualitas sesuai dengan jenjang jabatannya,” ujar Farid dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Pusbinter (Kapusbinter) Sri Wahyu Utami.
Uji kompetensi, imbuhnya, merupakan instrumen dasar untuk mengukur kemampuan penerjemahan setiap penerjemah pemerintah. Pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 untuk kenaikan jabatan pemangkunya.
“Melaksanakan amanat peraturan, JFP mulai melaksanakan uji kompetensi sejak tahun 2018. Uji kompetensi JFP bertujuan untuk menjamin para penerjemah pemerintah memiliki kompetensi yang andal untuk melaksanakan tugas-tugas penerjemahan bagi pimpinan dan organisasi, bahkan bagi pemerintah dan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Farid berharap agar kegiatan rapat evaluasi ini dapat memberikan bekal ilmu bagi Setkab dalam meramu uji kompetensi JFP yang paling ideal dan sesuai bagi penerjemah pemerintah.
“Kami memandang penting untuk melakukan evaluasi atas uji kompetensi JFP yang telah kami laksanakan selama beberapa tahun terakhir ini, guna mendapatkan masukan penyempurnaan baik dalam metode maupun instrumennya,” tandasnya.
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































