Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat ini sudah melayani 17 jenis perizinan online. Sebelumnya, sejak diluncurkan pada April 2015 lalu, SIMPONIE Tangsel hanya melayani perizinan online berupa SIUP dan TDP saja.
“Kini, didalam sistem sersebut telah terintegrasi beberapa jenis perizinan lainnya, sehingga total perizinan yang bisa diakses berjumlah tujuh belas,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Noertjahjo, dalam peluncuran 17 Perizinan Online & Pendelegasian Kewenangan Perizinan, di Balaikota Tangsel, Senin (12/6/2017).
Tujuh Belas jenis layanan perizinan online tersebut antara lain Izin Lokasi, Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Indrustri (IUI), Izn Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan (TDUP) Jasa Kontruksi, Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan, Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja Luar Negeri, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Tanda Daftar Gangguan (TDGP), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Noertjahjo menerangkan, penyelenggaraan perizinan online tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 503/Kep.180-Huk/2017. Dimana dengan Keputusan Walikota tersebut, kurang lebih 115 pendelegasian dan 33 Non perizinan akan ditangani langsung oleh DPMPTSP.
“Kedepannya semua jenis perizinan pendelegasian dan non perizinan akan dilakukan secara terintegratif pada satu pintu yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa SIMPONIE merupakan komitmen peningkatan bidang pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Tangsel untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa harus datang langsung.
“Pemanfaatan teknologi bagi pemerintah daerah dalam era modern sekarang ini menjadi suatu keharusan agar pembangunan Kota Tangsel tidak kalah bersaing dengan zaman,” kata Airin. (rls/fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














