Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah kebijakan yang dilakukan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengganti sejumlah pelaksana tugas (Plt) Lurah yang berasal dari pegawai Non PNS yang dilaksanakan kamis malam (22/11/2018).
Hal tersebut disikapi positif Kapuspen Kemendagri Bahtiar, ia menyampaikan atas nama Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tangsel yang telah melaksanakan dan menindaklanjuti arahan Kemendagri.
“Kemendagri Ucapkan terimakasih bahwa Walikota Tangerang Selatan telah melaksanakan arahan kemendagri melalui Tim Ditrektorat Jenderal Otonomi Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang telah mendatangi Walikota Tangerang Selatan untuk melakukan verifikasi langsung pada rabu 21/11/2018,” kata Bahtiar
Sebelumnya Kemendagri mengirimkan Tim untuk melakukan klarifikasi terkait dengan persoalan sejumlah 20 Plt. Jabatan Lurah yang diisi oleh pegawai yang berasal bukan dari pegawai negeri sipil. Dan hal tersebut benar adanya sehingga Kemendagri melalui Tim dari Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri mendorong adanya upaya untuk segera dilakukan pergantian jabatan Lurah oleh pegawai negeri sipil.
Hasil pertemuan tersebut, Tim Kemendagri telah menerima komitmen dari pihak Pemerintah Kota Tangsel untuk segera mengganti pelaksana tugas (Plt) Lurah Non PNS sebelum memasuki bulan Desember.
Bahtiar menegaskan persoalan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan jangan sampai terjadi lagi untuk daerah lain.
“Jangan sampai kebijakan kepala daerah menyalahi atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, dan masalah ini jangan sampai terjadi pula di daerah lain, cukup sampai di sini saja,” ujarnya.
Secara aturan tegas terkait pengangkatan Plt. Lurah dan Sekretaris Kelurahan yang terjadi di Kota Tangsel yang berasal dari pegawai Non PNS menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 299 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain itu juga kebijakan yang telah diambil Walikota Tangsel bertentangan juga dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 tentang Kecamatan yang menyatakan pengangkatan lurah berasal dari pegawai negeri sipil harus mempunyai kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Dengan dilantiknya Lurah yang berasal dari PNS artinya Walikota Tangsel telah bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (rls/fid)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji













