Connect with us

Nasional

Sri Mulyani: Pemerintah dan BUMN Berkomitmen Kelola PMN secara Akuntabel dan Transparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen mengelola Penyertaan Modal Negara (PMN) secara akuntabel dan transparan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui adanya Key Performance Indicator (KPI) yang dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya.

“Saya harap ini tidak hanya sekadar mencairkan dana, tetapi lebih merupakan sebuah awal dari kinerja BUMN-BUMN tersebut untuk bisa akuntabel menjalankan dan menggunakan dana masyarakat itu secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan, lebih akuntabel, dengan tata kelola yang baik,” ujar Menkeu dalam Seremoni Pemberian PMN Tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan kepada beberapa BUMN dan lembaga berupa PMN. Menkeu menyampaikan bahwa BUMN akan dibangun dengan tata kelola dan sistem informasi yang lebih baik. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

“Saya minta Irjen-nya Kementerian Keuangan untuk ikut mengawasi. Jadi tidak hanya tempatnya Pak Rio (Direktur Jenderal Kekayaan Negara) saja sekarang sehingga ini bisa menimbulkan juga suatu tata kelola yang makin kuat,” ujarnya.

Advertisement

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki harapan yang tinggi agar BUMN Indonesia menjadi lebih strategis, bisa memproduksi barang-barang yang juga strategis secara efisien, akuntabel, dan juga memiliki competitiveness yang tinggi. Melalui alokasi PMN, pemerintah akan menguatkan sekaligus memberikan tantangan kepada BUMN agar berkinerja lebih baik dan mampu mengungkit multiplier effect secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.

“Jadi kita senang bahwa kalau kita bisa memasukkan dana dan ternyata bisa mentransformasi perusahaan itu sendiri dan bisa berkontribusi. Semoga ini merupakan suatu langkah bersama untuk memperbaiki BUMN dan memperbaiki Republik Indonesia secara konsisten,” tandasnya.

Pengalokasian dan pencairan PMN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan kinerja operasional, serta kesiapan proyek yang akan didukung. Hingga saat ini, BUMN/lembaga yang telah menandatangani KPI dan menerima PMN adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp20 triliun digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BPUI (Persero). PMN digunakan untuk mendukung penguatan industri asuransi indonesia, termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG.

PMN juga diberikan kepada PT KAI sebesar Rp6,9 triliun untuk penyelesaian proyek infrastruktur LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Sementara, PT PLN menerima PMN sebesar Rp5 triliun yang digunakan untuk pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa Pembangkit Energi Baru Terbarukan dan Penunjang Program Listrik Desa.

Advertisement

Lebih lanjut, PT PAL mendapat PMN sebesar Rp1,28 triliun dimanfaatkan untuk penyiapan infrastruktur pembangunan dan pemeliharaan kapal selam dalam rangka meningkatkan penguasaan teknologi pembangunan kapal selam dari penguasaan pembangunan secara Joint Section menjadi secara Whole Local Production (WLP).

Di sisi lain, Bank Tanah memperoleh PMN Rp1 triliun untuk pengadaan biaya pengadaan tanah, pengembangan tanah, usaha, sewa, pembelian aset tetap, biaya pra operasional dan dana untuk Working Capital. Sementara, PMN juga diberikan kepada PT Pelindo sebesar Rp1,2 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa dan PT ITDC sebesar Rp470 miliar untuk pengembangan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung di Tana Mori, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. (rls)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan8 jam ago

Pilar Saga Ichsan Resmikan Pos Gizi di Lengkong Gudang, Tangsel Perkuat Pencegahan Stunting

Pemerintahan8 jam ago

Aspal Jalan Rawa Buntu Dikupas, Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Dua Titik Beton Rusak

Nasional2 hari ago

Syahganda Nainggolan Tegaskan Arah Baru Komunikasi Bakom RI yang Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Sport2 hari ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport2 hari ago

Hasil Persib Bandung vs Persik Kediri Skor 0-0 di Babak Pertama

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Sport3 hari ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport3 hari ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport3 hari ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Sport3 hari ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Sport3 hari ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Nasional4 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Nasional4 hari ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Nasional5 hari ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport6 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Nasional3 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport3 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Sport3 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Nasional3 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Sport2 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Nasional3 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Nasional3 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Nasional3 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Nasional3 minggu ago

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Pemerintahan3 minggu ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Nasional2 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional3 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport3 minggu ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Sport2 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Populer