Nasional
Susrama Tetap Dihukum Seumur Hidup, Kakak Prabangsa: Presiden Sudah Memperhatikan Tuntutan Kami

Kabartangsel.com, SURABAYA – Perjuangan insan pers untuk mendesak pembatalan remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Jawa Pos Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, membuahkan hasil. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi pemberian remisi tersebut.
Dengan demikian, Susrama tetap menjalani hukuman seumur hidup sebagaimana vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian itu disampaikan Jokowi saat hadir dalam puncak peringatan HPN 2019 di Convention Hall Grand City, Surabaya, kemarin.
Jokowi menyampaikan langsung hal tersebut ketika Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim menanyakan perkembangan pencabutan remisi. “Sudah, sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.
Pencabutan remisi Susrama itu sekaligus menjadi kado istimewa di Hari Pers. Sebab, perjuangan para jurnalis agar keputusan tersebut dicabut begitu kuat. Desakan pencabutan remisi juga meluas ke mana-mana.
Sementara itu, istri mendiang Prabangsa, Anak Agung (AA) Sagung Mas Prihantini, bersyukur atas pencabutan remisi Susrama. Sagung sebelumnya pernah bersurat kepada Presiden Jokowi agar mencabut remisi tersebut. “Sangat bersyukur, berkat Tuhan bagi kami,” kata Sagung saat dihubungi Jawa Pos kemarin (9/2).
Senada dengan Sagung, kakak mendiang Prabangsa, AA Ayu Rewati, pun menyambut baik pencabutan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun untuk Susrama tersebut. Menurut dia, pencabutan itu sejalan dengan harapan keluarga besar Prabangsa yang sejak awal tidak sepakat dengan pengampunan untuk Susrama. “Presiden sudah memperhatikan tuntutan kami (keluarga besar Prabangsa, Red) dan tuntutan para jurnalis,” ucapnya.
Pencabutan tersebut, menurut Ayu, kembali menegakkan keadilan atas kasus pembunuhan Prabangsa. Juga merupakan bentuk apresiasi terhadap perjuangan jurnalis di seluruh tanah air yang menolak keras pemberian remisi itu.
Paman Prabangsa, AA Oka Mahendra, berharap ke depan pihak terkait lebih berhati-hati dalam memberikan remisi terhadap narapidana (napi) kasus-kasus berat seperti pembunuhan terhadap jurnalis. Setiap permohonan, tutur dia, semestinya juga mempertimbangkan perasaan keluarga korban dan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas.
“Kasus ini (remisi untuk Susrama, Red) harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dalam rangka menegakkan keadilan substantif,” ujar pria yang menjabat staf khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaluddin pada 2006 itu. “Profil napi yang mengajukan permohonan harus dicermati secara teliti,” imbuh Oka.
(JPC)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































