Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili...
Oleh: K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D Awalnya saya enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang memention saya tentang hukum mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah...