Connect with us

Nasional

Tak Netral di Pemilu, ASN Bisa Dipecat

Kabartangsel.com, JAKARTA – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengimbau kembali agar para aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral. Hal itu jelas tertuang dalam Undang-undang ASN Nomor 5/2014.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir dengan tegas menyatakan, bahwa ASN dilarang keras berpihak kepada salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden. Apalagi secara terang-terangan ikut berkampanye.

Menurutnya, jika ASN ikut dalam proses kampanye maka dengan jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2019 tentang hukuman disiplin. Terdapat juga di Undang-undang ASN, yang menyatakan ASN tidak berpihak pada pasangan tertentu pada saat hajatan demokrasi.

Advertisement

“Kami harus netral, artinya tidak berpihak kemana pun, pada saat menggunakan hak suaranya ya di kamar bilik, tergantung hati nuraninya. Hanya pada proses sekarang, menjelang kampanye dan sebagainya kita tidak boleh ikut,” ucap Cahadir saat dikonfirmasi, Selasa (9/4)

Chaidir bahkan menyampaikan ada beberapa jenis sanksi yang didapat apabila ASN terpantau tidak netral. Diantaranya bisa teguran hingga tindakan pemecatan kepada ASN yang tidak netral.

“Sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Ringan bisa seperti teguran lisan. Sedang, bisa berupa hukuman penurunan pangkat atau penundaan gaji berkala, dan tidak dapat tunjangan daerah. Berat itu bisa di berhentikan dari pegawai negeri,” jelasnya.

Walau begitu, BKD DKI mengaku kooperatif dan menunggu laporan yang terindikasi merupakan pelanggaran ASN. Dia pun menyatakan sudah ada pihak-pihak yang bertugas mengawasi sehingga pihaknya hanyalah menindak.

Advertisement

“Hukuman itu berlaku ketika satu kali sudah ketahuan dan ada yang melapor. Ada bukti misal kita ikut kampanye, kefoto. Langsung kami panggil. Itu tidak boleh benar-benar netral,” pungkasnya.

(JPC)

Source

Advertisement

Populer