Hukum
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Sita 77 Kilogram Ganja

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MS dan NR. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ganja seberat 77 kilogram.
“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja, hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut Gidion mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Kota Bekasi.
“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” tuturnya.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Menurut Prasetyo, pihaknya melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan, depan Mall Sumarecon, Bekasi Utara, Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” ucap Prasetyo
Saat diintrogasi, lanjut Prasetyo, kepada penyidik pelaku MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.
“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” jelas Prasetyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikekanan dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (pmj)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Tips4 minggu agoReview Sepatu Padel Asics Sonic Smash Padel, Nyaman Dipakai Main Berjam-jam?
























