Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan jam operasional bagi industri kepariwisataan sepanjang Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam Surat Edaran nantinya bakal tertera untuk rumah makan jam operasional selama Ramadhan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB dan wajib memakai gorden agar tidak nampak dari luar sebelum adzan maghrib. Sedangkan, tempat hiburan ditutup total selama Romadhon.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel Yanuar mengatakan untuk pengawasan pihaknya bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk pengecekan.
“Jika Surat Edaran sudah diterbitkan, kami lakukan sosialisasi,” ungkapnya usai Rapat Koordinasi persiapan jelang Bulan Ramadhan di Alam Sutera Serpong Utara Senin, 30 Mei 2016.
Jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis sebanyak tiga kali dan sanksi administrasi. Jika masih membandel bakal ditutup usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan.
“Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi Surat Edaran yang dibuat,” katanya.
Sementara Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat bisa menjalankan ibadah bulan puasa dengan khusuk. Surat Edaran ini akan diberlakukan pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon.
“Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan,” ujarnya. (rls/fid)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














