Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Yusna Dewi kepada walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang didampingi Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramli dan para pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, Rabu (1/6/2015) di Serang, Banten.
Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, untuk meraih WTP, Pemkot Tangsel telah melakukan pengendalian internal secara baik dalam hal ini fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara berkelanjutan dan menyeluruh.
“Meskipun, ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK RI Banten, namun hal ini akan secepatnya diperbaiki,” ungkap Airin.
Sementara itu, kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Yusna Dewi dalam sambutannya menjelaskan, meski Kota Tangsel memiliki predikat WTP akan tetapi masih ada hal – hal yang perlu diperhatikan yakni aset daerah yang masih terganjal terutama pelimpahan aset tanah dan utilitas dari kabupaten Tangerang, serta belum dietapkannya batas kapitalisasi untuk anggaran. Masalah peningkatan rumah layak huni dinilai juga masih menjadi catatan karena belum ada SK dari walikota, Yusna Dewi mengaku program tersebut dinilai cukup baik namun pengelolaan belum berjalan dengan baik. Begitu juga dengan penggunaan dana BOS yang dinilai belum maksimal, kemudian temuan kepatuhan karena masih banyaknya kelebihan bayar atas program – program yang dilakukan sebelumnya.
Yusna Dewi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah beserta jajarannya yang telah membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Manfaat hasil pemeriksaan BPK tidak terletak pada jumlah dan besaran temuannya melainkan pada efektivitas penyelesaian tindak lanjutnya. Dengan demikian, tugas BPK adalah dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dapat tercapai sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Senin, (30/5), BPK RI juga telah memberikan LHP LKPD kepada enam wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon yang mendapat opini WTP. Sementara Pandeglang hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Untuk Kota Serang, sedianya penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2015 dilakukan bersamaan dengan Kota Tangsel. Akan tetapi karena dari Pihak Pemerintahan Kota Serang berhalangan hadir, maka penyerahannya dilakukan pada Kamis besok. (fid)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport7 hari agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final











