Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Kelanjutan Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia dan Norwegia serta kebijakan instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing), Senin (6/7), di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan beberapa penekanan, yakni:
Pertama, Presiden minta untuk terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan agar menekan emisi gas rumah kaca, perlindungan gambut serta percepatan rehabilitasi hutan dan lahan.
“Saya juga ingin titip hati-hati masalah kebakaran hutan dan lahan, ini sudah masuk ke musim panas. Kemudian berbagai upaya lain seperti perlindungan biodiversity yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan upaya kita juga harus dipastikan betul-betul jalan di lapangan,” imbuh Presiden.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan bahwa pengembangan seperti biodiesel B30, B50, dan akan ke B100, kemudian pengembangan energi surya, energi angin, yang telah dimulai agar terus dilanjutkan.
Kedua, seluruh tahapan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca harus segera diselesaikan.
”Regulasinya selesaikan, urusan instrumen untuk pendanaannya yang kita harapkan ini termasuk insentif bagi pemangku kepentingan ini juga harus kita lihat dan kita harus memastikan bahwa pengaturan karbon ini betul-betul memiliki dampak yang signifikan bagi pencapaian target penurunan gas rumah kaca sebesar 26 persen di 2020 dan 29 persen pada tahun 2030,” tuturnya.
Kepala Negara juga menyebutkan bahwa pembicaraan antara Indonesia dan Norwegia untuk menurunkan gas rumah kaca prosesnya sudah cukup panjang.
”Saya kira ini sudah sejak 2010 dan Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada 2020 dan meningkat 29 persen di tahun 2030,” kata Presiden.
Indonesia, menurut Presiden, memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklan yang telah diratifikasi, yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri.
Berdasarkan konvensi perubahan iklim, Presiden jelaskan Indonesia memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi karbon di sektor kehutanan 17,2%, sektor energi 11%, dan sektor limbah 0,32% serta sektor pertanian 0,13% serta sektor industri dan transportasi sebesar 0,11%.
”Saya melihat kita memiliki kesempatan banyak, baik itu di lahan hutan gambut, di hutan mangrove, dan juga di hutan-hutan kita lainnya. Saya kira kesempatan ini saya kira bisa kita laksanakan apabila lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan,” pungkas Presiden. rls/fid)
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Banten7 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Banten7 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan5 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama












