Connect with us

Lifestyle

Telat Bayar Premi Asuransi? Ini 3 Risiko yang Harus Anda Tanggung

Saat Anda terdaftar sebagai anggota asuransi, ini artinya Anda sudah menyepakati hak dan kewajiban yang Anda buat bersama pihak asuransi. Hal ini bertujuan supaya asuransi tersebut bisa Anda manfaatkan dengan maksimal dan prosesnya berjalan lancar. Salah satu kewajiban yang harus Anda patuhi adalah membayar premi alias iuran asuransi tepat waktu. Jangan sampai Anda telat bayar premi asuransi.

Memangnya kenapa kalau telat bayar premi asuransi?

1. Status kepesertaan akan ditangguhkan sementara

Membayar premi tepat waktu adalah kewajiban peserta asuransi yang paling penting. Bila Anda telat bayar premi, maka hal ini akan memengaruhi status kepesertaan Anda.

Pihak asuransi akan menghentikan status kepesertaan Anda untuk sementara waktu sampai Anda membayar premi atau iuran yang telah disepakati. Jika status kepesertaan Anda tidak aktif, maka ini artinya Anda tidak bisa menggunakan asuransi tersebut alias klaim akan ditolak.

Advertisement

Hal ini juga berlaku bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, jika peserta BPJS telat bayar premi alias iuran BPJS selama satu bulan, maka penjaminan kepada peserta akan dihentikan untuk sementara waktu.

Penjaminan ini akan kembali aktif setelah Anda melunasi semua tunggakan dan membayar iuran tepat waktu. Setelah itu, Anda baru bisa kembali memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Denda

persiapan opname

Bagi Anda yang suka telat bayar premi asuransi, hati-hati Anda bisa terkena denda. Ini termasuk juga bagi Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, batas maksimal telat bayar premi asuransi adalah 30 hari. Tenang saja, Anda tidak akan dikenakan denda saat melunasi tagihan iuran BPJS tersebut.

Advertisement

Akan tetapi, setelah Anda melunasi tunggakan, Anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk pelayanan rawat inap 45 hari setelah kartu BPJS kembali aktif. Jika dalam rentang waktu 45 hari Anda membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Contohnya begini: Anda terdaftar sebagai peserta BPJS perorangan kelas I dan telat bayar iuran selama 3 bulan. Kemudian, Anda harus dirawat inap dengan total biaya 20 juta rupiah. Maka, Anda akan dikenakan denda 2,5 persen dari total tunggakan, sehingga jumlah denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah.

Sebagai solusinya, sebaiknya tunggu dulu 45 hari sejak kartu BPJS Kesehatan Anda aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan pelayanan rawat inap dengan lancar tanpa dibebani denda.

3. Status kepesertaan diblokir

memilih dan membuat asuransi kesehatan

Bila Anda terus menerus telat bayar premi dan tak kunjung membayarnya, maka kemungkinan terburuknya adalah status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Maksudnya Anda sudah tidak bisa lagi memanfaatkan asuransi yang Anda miliki di pelayanan kesehatan mana pun.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Bila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, maka status kepesertaan Anda otomatis akan batal dengan sendirinya.

Akibatnya, Anda harus membuat asuransi lagi dari awal dan mematuhi kewajiban yang telah disepakati bersama pihak asuransi. Agar hal ini tidak terjadi, pastikan Anda selalu membayar premi tepat waktu, ya!

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Pemerintahan4 jam ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan23 jam ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan1 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan1 hari ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan3 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan3 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Pemerintahan4 hari ago

Pemkot Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga Ichsan: Jangan Lagi Pasang Diam-diam

Sport5 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan5 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi5 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi5 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport6 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport6 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten6 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport6 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten6 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional6 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum6 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport6 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis7 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Sport1 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport6 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Techno3 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Bisnis3 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Bisnis3 minggu ago

SCG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan dan Perluas Kapasitas Produksi

Bisnis3 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Bisnis3 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis3 minggu ago

Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi

Bisnis3 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Bisnis3 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Bisnis3 minggu ago

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Bisnis3 minggu ago

Menu Baru Burger Bangor

Hukum3 minggu ago

Tiga Terduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Pamulang

Sport2 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

SHR Miner
Bisnis3 minggu ago

SHR Miner offers free cloud mining services for BTC, XRP, and DOGE holders, with potential earnings of up to $6,770 or even more

Populer