JAKARTA – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) menuai kontroversi. Meski demikian, keterlibatan tentara menumpas aksi terorisme sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan Pengkaji Forum Analitik Radikalisme dan Terorisme (FORAT) Ilham Luthfi. “TNI bisa menindak kejahatan terorisme. Hal itu telah diatur di dalam UU TNI,” ujarnya, Sabtu (19/5).
Peran tersebut kata dia diatur di dalam Pasal 7, yang mana isinya menjelaskan tentang tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan yakni; menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ia menambahkan dalam penanganan terorisme, TNI punya peran melakukan operasi militer selain perang yang meliputi; mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata dan aksi terorisme.
Penggiat Gusdurian Sulawesi Selatan, Aras Prabowo pada kesempatan sama menuturkan, RUU Terorisme yang diusulkan oleh Presiden agar segera diselesaikan oleh DPR sebisa mungkin tidak bertabrakan dengan UU TNI.
Yang terpenting adalah bagaimana agar antara tugas TNI dan Polri tidak berbenturan, termasuk jalur koordinasinya. RUU Terorisme harus menekankan upaya sinergi Polri dan TNI.
“Tinggal bagaimana teknis detailnya diatur melalui Perpres,” tegas dia.
Aksi terorisme menurutnya bukan lagi persoalan mengancam negara, tetapi juga menyangkut keutuhan negara. Bicara terorisme menurutnya tidak lagi sebatas urusan nasional, tapi sudah internasional. Untuk itu penanganannya pun harus secara khusus. (red)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap













