JAKARTA – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) menuai kontroversi. Meski demikian, keterlibatan tentara menumpas aksi terorisme sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan Pengkaji Forum Analitik Radikalisme dan Terorisme (FORAT) Ilham Luthfi. “TNI bisa menindak kejahatan terorisme. Hal itu telah diatur di dalam UU TNI,” ujarnya, Sabtu (19/5).
Peran tersebut kata dia diatur di dalam Pasal 7, yang mana isinya menjelaskan tentang tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan yakni; menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ia menambahkan dalam penanganan terorisme, TNI punya peran melakukan operasi militer selain perang yang meliputi; mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata dan aksi terorisme.
Penggiat Gusdurian Sulawesi Selatan, Aras Prabowo pada kesempatan sama menuturkan, RUU Terorisme yang diusulkan oleh Presiden agar segera diselesaikan oleh DPR sebisa mungkin tidak bertabrakan dengan UU TNI.
Yang terpenting adalah bagaimana agar antara tugas TNI dan Polri tidak berbenturan, termasuk jalur koordinasinya. RUU Terorisme harus menekankan upaya sinergi Polri dan TNI.
“Tinggal bagaimana teknis detailnya diatur melalui Perpres,” tegas dia.
Aksi terorisme menurutnya bukan lagi persoalan mengancam negara, tetapi juga menyangkut keutuhan negara. Bicara terorisme menurutnya tidak lagi sebatas urusan nasional, tapi sudah internasional. Untuk itu penanganannya pun harus secara khusus. (red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














