Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah: 1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien); 2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara); 3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan 4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin (3/12) kemarin.
Menurut siaran pers itu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Disebutkan dalam siaran pers itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (sk/fid)
-
Bisnis6 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Nasional6 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Bisnis6 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Politik7 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Sport6 hari ago
Jelang Lawan Filipina, Tim U-19 Indonesia Terus Diasah
-
Bisnis16 jam ago
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia
-
Bisnis16 jam ago
BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang