Sidang vonis dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/7/2019).
Pada persidangan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad, di PN Bandung, Selasa (9/7/2019).
Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (pm)
Serba-Serbi5 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Serba-Serbi5 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO bagi Calon Pekerja Migran
Serba-Serbi5 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Nasional5 hari agoHery Haryanto Azumi Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
Nasional6 hari agoSerap Aspirasi Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kendala Lapangan Segera Dituntaskan
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Dorong Siswa Aktif Peduli Lingkungan













