Hukum
Terkait Pembajakan Truk BBM, Polisi Buru Tujuh DPO

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait pembajakan dua unit mobil truk BBM Pertamina di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan tujuan untuk dijadikan alat demonstrasi.
“Kegiatan mereka membajak truk untuk demo di Istana Presiden ini dianggap meresahkan dan membahayakan publik,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kombes Argo kembali menuturkan, beberapa pelaku masih dalam pengejaran. Mereka juga ikut terlibat dalam pembajakan tersebut.
“Polisi masih memburu 7 orang dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Argo.
Atas perbuatanya, pelaku pembajakan diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (FJR/ (PMJ)).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























