Hukum
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Depok

Kabartangsel.com – Polresta Depok berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu berinisial RA (33). Pelaku yang bekerja sebagai pembuat tato diamankan di Jalan Datuk Kuningan No 60 A, Beji, Kota Depok.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Depok hingga akhirnya diamankan pelaku di di kediamannya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, 3 unit timbangan dan satu box berisi plastik bening.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP di temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari tersangka,” terang Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana di saat konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (19/3/2019).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 727,7 gram diamankan Sat Narkoba Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya. (BHR)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























