Hukum
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Depok
Kabartangsel.com – Polresta Depok berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu berinisial RA (33). Pelaku yang bekerja sebagai pembuat tato diamankan di Jalan Datuk Kuningan No 60 A, Beji, Kota Depok.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Depok hingga akhirnya diamankan pelaku di di kediamannya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, 3 unit timbangan dan satu box berisi plastik bening.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP di temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari tersangka,” terang Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana di saat konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (19/3/2019).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 727,7 gram diamankan Sat Narkoba Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya. (BHR)
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis6 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM