Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan sejumlah saran kepada para kepala daerah yang hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) supaya terhindar dari kesalahan yang berakibat ancaman pidana.
Tjahjo mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para kepala daerah. Ia meminta agar mereka meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Tjahjo, Rabu (19/7/2017).
Pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penjabaran mengenai hal tersebut.
Ancaman pidana, kata dia tak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum.
“Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan,” ujar dia.
Tentunya dari norma hukum tersebut, kondisi yang diharapkan adalah pembangunan daerah berjalan optimal tanpa adanya kegamangan dari penyelenggara pemda. Selain itu, kepala daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan.
Untuk pemahaman bersama terhadap norma-norma perlindungan hukum tersebut, Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan sosialisasi dan internalisasi makna ‘perlindungan hukum’ kepada seluruh jajaran terutama Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga:
- Rakernas Apeksi 2017 Angkat Tema Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah
- Jadwal Rakernas Apeksi 2017
- Mendagri Tjahjo Kumolo Resmi Buka Rakernas XII Apeksi 2017
- Ini yang Dibahas dalam Rakernas XII Apeksi 2017 di Kota Malang
“Kami juga menyusun Kesepahaman Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan fokus pada penjebaran detail bentuk koordinasi,” tambah dia.
Pihak Kemendagri juga mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk mentaati segala ketentuan yang ada, sehingga tidak terdapat pejabat yang tersangkut hukum. Kemudian, penguatan APIP daerah dari segi independensi, anggaran, profesionalisme personil dan tata kelola. (pr/fid)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026













