Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan sejumlah saran kepada para kepala daerah yang hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) supaya terhindar dari kesalahan yang berakibat ancaman pidana.
Tjahjo mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para kepala daerah. Ia meminta agar mereka meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Tjahjo, Rabu (19/7/2017).
Pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penjabaran mengenai hal tersebut.
Ancaman pidana, kata dia tak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum.
“Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan,” ujar dia.
Tentunya dari norma hukum tersebut, kondisi yang diharapkan adalah pembangunan daerah berjalan optimal tanpa adanya kegamangan dari penyelenggara pemda. Selain itu, kepala daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan.
Untuk pemahaman bersama terhadap norma-norma perlindungan hukum tersebut, Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan sosialisasi dan internalisasi makna ‘perlindungan hukum’ kepada seluruh jajaran terutama Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga:
- Rakernas Apeksi 2017 Angkat Tema Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah
- Jadwal Rakernas Apeksi 2017
- Mendagri Tjahjo Kumolo Resmi Buka Rakernas XII Apeksi 2017
- Ini yang Dibahas dalam Rakernas XII Apeksi 2017 di Kota Malang
“Kami juga menyusun Kesepahaman Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan fokus pada penjebaran detail bentuk koordinasi,” tambah dia.
Pihak Kemendagri juga mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk mentaati segala ketentuan yang ada, sehingga tidak terdapat pejabat yang tersangkut hukum. Kemudian, penguatan APIP daerah dari segi independensi, anggaran, profesionalisme personil dan tata kelola. (pr/fid)
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27











