Kabartangsel.com, Nasional — Indonesia diklaim masuk dalam zona merah intoleransi dari kasus perbedaan suku dan perbedaan agama. Sementara kategori zona kuning dalam konteks kebebasan beragama. Oleh sebab itu, kasus intoleransi masih menjadi ancaman langsung terhadap ke-Bhinekaan dan keberagaman.
“Maraknya intoleransi berpengaruh terhadap konsolidasi demokrasi. Penanganan intoleransi sendiri jangan sampai menganggu prinsip-prinsip demokrasi,” kata Darmawan, Direktur TIFA Foundation atau Yayasan TIFA pada Konsolidasi Media Islam Ramah yang digelar Badan Komunikasi Informasi dan Publikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)- Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) di di Hotel Blue Sky, Jakarta, Senin (21/8).
Biasanya, media intoleran efektif menggunakan framing dengan mengoptimalkan strategi komunikasi yang sederhana. Contohnya komunikasi dengan simbol-simbol. Ia menambahkan informasi di dalam dunia maya, memiliki ruang yang masif, non hirarki dan cenderung anarkis. Makanya begitu sulit terarsir secara baik. Inilah menurut Dharmawan sebagai cyber politic.
“Pertanyaannya kemudian apakah media Islam ramah mampu mengimbangi frame media-media intoleran,” jelasnya.
Ia menambahkan, intoleransi yang berlebihan lagi-lagi akan merusak demokrasi. Ia menyontohkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas, disitu ada ruang negara secara bebas untuk menetapkan sebuah organisasi itu apakah anti Pancasila atau tidak, tanpa harus melalui proses putusan pengadilan.
Di dalam Perppu Ormas, tidak mengatur tentang bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat guna melaporkan sebuah ormas yang anti Pancasila. Dilanjutkan Darmawan, tidak ada satu pun pasal di dalam Perppu yang membahas mengenai beban terhadap pemerintah ketika salah dalam memutuskan organisasi itu anti Pancasila atau pro Pancasila.
“Saya berpendapat, Perppu Ormas dianggap jalan pintas. Jangan sampai justru muncul dampak penanganan intoleransi menggunakan kekuasaan,” tegasnya. (sm/fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














