Politik
Airin-Benyamin Minta KPUD dan Panwaskada Tangsel Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Tim Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie meminta penyelenggara Pilkada Tangsel yakni KPUD dan Panwaslu untuk bekerja profesional sesuai koridor hukum.
Demikian kesimpulan yang dipetik dari konferensi pers terbatas yang digelar perwakilan Airin Ben, di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jum’at (11/9/2015).
Imam Darma salah satu perwakilan tim menyatakan adanya indikasi penyelenggara pemilu di Tangsel bekerja dibawah tekanan pihak-pihak tertentu yang menghendaki agar pasangan Airin Benyamin didiskualifikasi.
Hal tersebut menurut Idar, demikian ia biasa disapa, adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan prosedur yang sangat berat.
“Tidak bisa dong, kontestan lain atau pihak-pihak di belakangnya mendesak KPU atau Panwas untuk mendiskualifikasi pasalon kami. Apa dasarnya? itu tindakan pengecut. Kalah sebelum bertanding,” demikian Idar menjelaskan.
Idar mengatakan, upaya-upaya pelaporan ke Panwas yang mengada-ada, kemudian mengait-kaitkan setiap program pemerintah dengan kampanye Airin adalah bentuk intimidasi dan merupakan gerakan aneh yang norak.
Menurut Idar, semua pihak seharusnya bisa membedakan kapasitas Airin Benyamin sebagai walikota dan wakil walikota sah dan sedang memerintah dengan posisinya sebagai pasangan calon Pilkada.
Sementara itu di tempat yang sama, tim hukum pasangan Airin Benyamin mengungkapkan sedang mempelajari beberapa laporan rekayasa dan fitnah kontestan lain atau pihak-pihak di belakangnya, jika ditemukan ada unsur pencemaran nama baik dan kebohongan maka akan dilaporkan ke kepolisian.
“Dalam beberapa kasus yang membawa-bawa pihak kami, patut diduga adanya rekayasa dan kebohongan yang dilaporkan. Tujuan mereka adalah agar paslon kami dianggap paling banyak melanggar sehingga mereka akan minta didiskualifikasi. Itu kita sudah membaca ke arah sana,” demikian ujar Wahyu Priyanka, SH dari tim hukum pasangan calon Airin Benyamin.
Dalam kaitan dengan berbagai kampanye negatif, tuduhan bahkan penggiringan opini seolah-olah Airin adalah pihak yang bersalah dalam proses sidang pengadilan kasus korupsi mantan kepala dinas kesehatan, Dadang M. Epid.
Wahyu meminta pada semua pihak agar menghormati proses hukum. ”Ada azas praduga tak bersalah, itu azas yang kita anut. Jadi janganlah menjadikan persoalan itu sebagai alat kampanye negatif. Hukum kan jelas, tak akan tertukar. Kalau salah, ya salah. Kalau tidak salah, ya benar. Pengadilan itu ranahnya,” demikian Wahyu menjelaskan. (id/kts)
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif











































