Politik
Ikhsan Modjo Ingin Airin-Benyamin Didiskualifikasi, Jubir: Tidak Terlalu Kami Gubris, Kami Fokus ke Pemenangan

Laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie (AMIN) yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Ikhsan-Li Claudia Chandra diduga untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan Airin-Benyamin.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara tim sukses paslon AMIN, Ahmad Fauzi. “Kami menduga ada upaya-upaya itu (mendiskualifikasi paslon Airin-Benyamin, red),” ujarnya, Jumat (11/9/2015).
Aturan yang dipakai adalah pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Meskipun menggunakan pasal tersebut, namun ada penjelasan sanksi baru bisa diberikan ketika ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Ini artinya lanjut dia, untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses hukum yang harus dilalui.
“Ini tidak kondusif kami tidak ingin seperti itu. Jangan sampai proses pilkada terganggu,” tegasnya seraya mengingatkan bahwa agar semua timses paslon menjalankan Komunike Bersama tentang Pilkada Damai, Aman dan Tertib yang telah disepakati seluruh elemen masyarakat di Tangsel.
Fauzi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel mengajak semua pihak untuk menciptakan pilkada Tangsel yang aman, agar setiap warga Tangsel bisa memberikan hak politiknya.
Di luar itu, Fauzi menegaskan bahwa koalisi partai pengusung paslon Airin-Ben sampai saat ini masih tetap solid, dan fokus melakukan kerja-kerja politik untuk mendulang suara untuk memenangan paslon AMIN.
Ia berkeyakinan dengan dukungan suara dari koalisi partai saja, pasangan Airin-Benyamin mampu mengantongi 60 persen suara.
“Kami tidak terlalu gubris tindakan pelaporan yang dilakukan timses lain. Nanti mereka juga capek sendiri. Kami semua fokus pada fungsi masing-masing, bagaimana memenangkan Airin-Benyamin,” tegasnya. (fid/kts)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak

























