Politik
Ini yang Dilaporkan Tim Ikhsan-Alin ke Panwaskada Tangsel
“Kalau ditanya sanksinya apa, pertama, pelanggaran pidana. Dan satu lagi, ancaman diskualifikasi sebagai calon,” ujarnya di kantor Panwaslu, Sektor 12 BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (10/9).
Menyangkut laporan tentang terlibatnya birokrasi, terkait adanya banner Airin-Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel, maka dapat dikenai sanksi pidana. Ini sebagaimana diatur pada UU No. 1/2015 dan UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
“Tapi kalau sudah menjanjikan memberikan uang atau materi lain, itu pasangan calon didiskualifikasi,” jelasnya. Sebab, melanggar Pasal 72 ayat 1 dan Pasal 72 ayat 2 UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
Adapun yang dimaksud dengan memberikan materi lain tersebut terkait laporan menyangkut peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Jumat (28/8) dan penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel.
Sementara itu, menurut Panwaskada Tangsel, sebanyak dua dari tiga laporan tim kampanye calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dinilai kedaluwarsa. Pasalnya, laporan yang dilakukan telah melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.
Ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 2015 Pasal 134 Ayat 4. Dalam aturan itu tertuang bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
“Laporan ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa,” kata anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Muhammad Acep.
Ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Antara lain, Launching WiFi Corner gratis Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015).
“Meski basi, kami tidak serta merta menolaknya, kami lihat lagi nanti,” Acep menambahkan.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia, Teddy Gusnaidi mengaku ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Teddy pun menilai bahwa laporan yang disampaikan ke Panwaskada Tangsel, tidak kedaluwarsa.
“Kita kan perlu waktu untuk mengumpulkan bahannya,” kilahnya. (plp/kts)
- Banten5 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis5 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional5 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional5 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten5 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis5 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM