Politik
Ini yang Dilaporkan Tim Ikhsan-Alin ke Panwaskada Tangsel

“Kalau ditanya sanksinya apa, pertama, pelanggaran pidana. Dan satu lagi, ancaman diskualifikasi sebagai calon,” ujarnya di kantor Panwaslu, Sektor 12 BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (10/9).
Menyangkut laporan tentang terlibatnya birokrasi, terkait adanya banner Airin-Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel, maka dapat dikenai sanksi pidana. Ini sebagaimana diatur pada UU No. 1/2015 dan UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
“Tapi kalau sudah menjanjikan memberikan uang atau materi lain, itu pasangan calon didiskualifikasi,” jelasnya. Sebab, melanggar Pasal 72 ayat 1 dan Pasal 72 ayat 2 UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
Adapun yang dimaksud dengan memberikan materi lain tersebut terkait laporan menyangkut peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Jumat (28/8) dan penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel.
Sementara itu, menurut Panwaskada Tangsel, sebanyak dua dari tiga laporan tim kampanye calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dinilai kedaluwarsa. Pasalnya, laporan yang dilakukan telah melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.
Ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 2015 Pasal 134 Ayat 4. Dalam aturan itu tertuang bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
“Laporan ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa,” kata anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Muhammad Acep.
Ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Antara lain, Launching WiFi Corner gratis Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015).
“Meski basi, kami tidak serta merta menolaknya, kami lihat lagi nanti,” Acep menambahkan.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia, Teddy Gusnaidi mengaku ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Teddy pun menilai bahwa laporan yang disampaikan ke Panwaskada Tangsel, tidak kedaluwarsa.
“Kita kan perlu waktu untuk mengumpulkan bahannya,” kilahnya. (plp/kts)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
























