Hukum
Top! Bareskrim Polri Bekuk Lima Pengedar Sabu 7 Kg di Batam

Kabartangsel.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/12/2018).
Petugas mengamankan tujuh kilogram (kg) sabu dari Malaysia yang diselundupkan oleh pelaku ke Indonesia melalui jalur laut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku, salah satu di antarnya warga negara asing (WNA) asal Negeri Jiran.
Empat pelaku penyeludupan berinisial ‘ZLF’, ‘ANW’, ‘ABK’, dan ‘MSK’ merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu pelaku berinisial ‘RSC’ yaitu warga negara Malaysia.
“Kami mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut bermula ketika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ZLF’, yang berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan setelah menangkap pelaku yang pertama, dan penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku ‘ANW’ yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Dari keterangan kedua pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ABK’.
“Dalam hal ini ‘ABK’ merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ‘ZLF’,” ujar Eko menambahkan.
Alhasil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menangkap tersangka ‘MSK’ yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.
“Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial ‘RSC’ yang merupakan pengendali dari Malaysia,” tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut, antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Sejumlah tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (FJR/ FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























