Hukum
Top! Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Meresahkan di Cideng

Kabartangsel.com – Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun pelakunya yaitu ‘ÍL’ (23) warga Bekasi. Pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Cideng, Gambir Jakpus, pada Sabtu (09/03/2019).
Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Purwadi SH MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku curanmor.

Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri Kanit Krimum AKP Suminto SH ; Kanit PPA , Iptu Ayu Tri Utami SIK; dan KBO Reskrim Iptu Ketut.
Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa tersangka IL bersama dengan temannya KS (DPO) mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan Bakti, dengan cara merusak dengan kunci Leter T.
“Saat sedang mendorong sepeda motornya diketahui oleh korban dan korban teriak maling dan tersangka langsung dikejar oleh masyarakat dan dapat diamankan,”terang Kompol Purwadi, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Kamis (14/03/2019).
Pelaku pun akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ((PMJ)).
-
Serba-Serbi5 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton dan Pasaran Jawa
-
Pemerintahan2 hari ago
PIMRED Award 2025, Benyamin Davnie Raih Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik
-
Techno2 hari ago
Dengan Data-Powered AI, Telkomsigma Perkuat Layanan Cloud
-
Techno2 hari ago
OPPO Reno14 Series Hadir Jadi Ikon dengan AI Fotografi Setara Profesional
-
Techno2 hari ago
Telkomsel Gandeng WeTV Hadirkan Keuntungan Akses Berlangganan WeTV Melalui Paket SIMPATI Nonton
-
Banten1 hari ago
Dewa United Banten FC Tumbangkan Visakha FC 2-1 di Laga Uji Coba
-
Banten2 hari ago
Daftar Lengkap 55 Tokoh Peraih Penghargaan Pimred Award 2025
-
Banten2 hari ago
Dewa United Banten FC dan Visakha FC Tandatangani MoU, Sepakati Kolaborasi Internasional