Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri.
Ia menyebutkan, setelah melalui pembicaraan yang panjang, pemerintah telah memperoleh titik terang, dan sekarang pada tahap akhir untuk menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss.
“MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12) pagi.
Presiden menegaskan, korupsi adalah korupsi tidak bisa diganti dengan nama lain. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan.
“Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama, baik yang dilakukan oleh institusi negara, civil society maupun masyarakat luas,” ujar Presiden Jokowi seraya menambahkan, hal ini adalah bagian dari upaya kita untuk membangun Indonesia yang bebas dari korupsi dan sekaligus untuk membangun Indonesia maju yang produktif yang inovatif yang efisien.
Pemerintah, lanjut Presiden, terus berupaya memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui pelayanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, maupun e-planning.
“Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli, kita lihat sangat disambut antusias oleh masyarakat kecil, lebih dari 36 ribu aduan. Dan masih banyak lagi beberapa inovasi yang telah kita lakukan bersama,” ungkap Presiden.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, lanjut Presiden, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis.
“Perpres ini menempatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” ungkap Presiden Jokowi.
Selain itu, telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sekali lagi hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang tentu saja pemberian penghargaan tersebut harus melalui proses karena ini banyak yang bertanya ke saya,” ujar Presiden Jokowi.
Di tengah upaya untuk memberantas korupsi, menurut Presiden Jokowi, upaya membangun cara kerja yang cepat dan efisien adalah sebuah keharusan. Ia mengingatkan, dunia menghadapi tantangan yang semakin kompleks, persaingan pun juga semakin ketat.
“Dalam dunia yang berubah sangat cepat, kecepatan merupakan kata kunci terpenting untuk memenangkan kompetisi. Sekali lagi,kecepatan merupakan kata kunci terpenting untuk memenangkan kompetisi,” tegas Presiden seraya menambahkan,, yang besar belum tentu mengalahkan yang kecil. Yang kaya belum tentu mengalahkan yang miskin. Tetapi yang cepatlah yang pasti akan mengalahkan yang lambat, yang cepatlah yang pasti akan mengalahkan yang lambat. Yang berani berinovasilah yang akan mengalahkan yang sekedar menjalankan rutinitas yang monoton.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengajak semua pihak untuk membangun ekosistem agar kita bisa melangkah lebih cepat. “Pangkas proses yang panjang, baik di kementerian, baik di lembaga, baik di kabupaten, di kota, di provinsi. Pangkas regulasi yang mempersulit langkah, yang membuat jebakan-jebakan kesalahan, lakukan debirokratisasi dan tingkatkan efisiensi serta selalu berorientasi pada goal, hasil, goal-oriented, bukan prosedur-oriented,” pinta Presiden.
Ia menegaskan, upaya untuk membangun ekosistem yang mendukung efisiensi dan inovasi tersebut harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi, dan harus menjadi agenda yang dikerjakan bersama termasuk antara pemerintah dengan KPK.
Presiden memberikan contoh dalam pelayanan publik,jika sistem pelayanan sederhana cepat dan transparan maka tidak ada relevansi untuk menyuap. “Sekali lagi kalau pelayanannya sederhana, cepat dan transparan maka tidak ada relevansinya untuk menyuap,” ujarnya.(sk/fid)
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum7 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri












