Jabodetabek
Prof Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta

Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah sekaligus mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menegaskan bahwa Yayasan Triguna dan Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan serta tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik yang mencuat usai insiden kericuhan di lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang melibatkan pihak UIN Jakarta dan pengelola pendidikan pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Dede, proses penyerahan pengelolaan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya, saat konferensi pers di UIN Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi mengatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena pihaknya mengaku kehadiran rombongan dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.
“Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Imam, perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei lalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga legalitas yayasan yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Karena itu, menurut Imam, tidak terdapat keraguan dari sisi administratif maupun hukum mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut sebagai aset negara.
Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, menurutnya, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang disengketakan.
“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.
UIN Jakarta menegaskan bahwa langkah pengamanan aset yang dilakukan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Imam mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta.
Menurutnya, struktur yayasan telah diatur secara jelas, di mana jabatan pembina secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sementara unsur pengurus menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan memperoleh pengesahan dari AHU Kementerian Hukum sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Alwanih menambahkan bahwa seluruh langkah yang dilakukan UIN Jakarta bertujuan memastikan tata kelola yayasan dan pengamanan aset negara berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pernyataan Prof. Dede Rosyada tersebut memperkuat posisi UIN Jakarta yang menegaskan bahwa pengelolaan yayasan serta pengamanan aset negara merupakan bagian dari pelaksanaan amanat hukum, rekomendasi pengawasan negara, dan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah polemik yang berkembang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan akan tetap fokus pada pengembangan kualitas pendidikan, integrasi tata kelola yayasan, serta pengamanan aset negara demi menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat. (red)
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten7 hari ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang


































