Jabodetabek
Prof Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta

Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah sekaligus mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menegaskan bahwa Yayasan Triguna dan Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan serta tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik yang mencuat usai insiden kericuhan di lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang melibatkan pihak UIN Jakarta dan pengelola pendidikan pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Dede, proses penyerahan pengelolaan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya, saat konferensi pers di UIN Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi mengatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena pihaknya mengaku kehadiran rombongan dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.
“Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Imam, perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei lalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga legalitas yayasan yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Karena itu, menurut Imam, tidak terdapat keraguan dari sisi administratif maupun hukum mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut sebagai aset negara.
Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, menurutnya, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang disengketakan.
“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.
UIN Jakarta menegaskan bahwa langkah pengamanan aset yang dilakukan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Imam mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta.
Menurutnya, struktur yayasan telah diatur secara jelas, di mana jabatan pembina secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sementara unsur pengurus menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan memperoleh pengesahan dari AHU Kementerian Hukum sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Alwanih menambahkan bahwa seluruh langkah yang dilakukan UIN Jakarta bertujuan memastikan tata kelola yayasan dan pengamanan aset negara berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pernyataan Prof. Dede Rosyada tersebut memperkuat posisi UIN Jakarta yang menegaskan bahwa pengelolaan yayasan serta pengamanan aset negara merupakan bagian dari pelaksanaan amanat hukum, rekomendasi pengawasan negara, dan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah polemik yang berkembang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan akan tetap fokus pada pengembangan kualitas pendidikan, integrasi tata kelola yayasan, serta pengamanan aset negara demi menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat. (red)
Bisnis4 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta5 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport5 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Banten6 hari agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Sport5 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3



















