Connect with us

Jabodetabek

Prof Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta

Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah sekaligus mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menegaskan bahwa Yayasan Triguna dan Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan serta tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik yang mencuat usai insiden kericuhan di lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang melibatkan pihak UIN Jakarta dan pengelola pendidikan pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Dede, proses penyerahan pengelolaan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya, saat konferensi pers di UIN Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi mengatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena pihaknya mengaku kehadiran rombongan dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.

Advertisement

“Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya.

Menurut Imam, perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei lalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga legalitas yayasan yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.

Selain aspek kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Advertisement

Karena itu, menurut Imam, tidak terdapat keraguan dari sisi administratif maupun hukum mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut sebagai aset negara.

Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, menurutnya, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang disengketakan.

“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.

UIN Jakarta menegaskan bahwa langkah pengamanan aset yang dilakukan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Advertisement

Imam mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta.

Menurutnya, struktur yayasan telah diatur secara jelas, di mana jabatan pembina secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sementara unsur pengurus menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan memperoleh pengesahan dari AHU Kementerian Hukum sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Alwanih menambahkan bahwa seluruh langkah yang dilakukan UIN Jakarta bertujuan memastikan tata kelola yayasan dan pengamanan aset negara berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Pernyataan Prof. Dede Rosyada tersebut memperkuat posisi UIN Jakarta yang menegaskan bahwa pengelolaan yayasan serta pengamanan aset negara merupakan bagian dari pelaksanaan amanat hukum, rekomendasi pengawasan negara, dan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Di tengah polemik yang berkembang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan akan tetap fokus pada pengembangan kualitas pendidikan, integrasi tata kelola yayasan, serta pengamanan aset negara demi menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat. (red)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport2 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport2 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport2 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport2 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional3 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan3 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport4 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan4 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan4 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan5 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan6 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan6 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional6 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional6 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional7 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional1 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport3 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Sport3 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Nasional1 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport1 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis1 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis1 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Tangerang Selatan3 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Populer