Banten, Kabartangsel.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.553-HUk/2016 Tanggal 23 November 2016 tentang UMK 2017 di delapan kabupaten/kota di Banten, Kota Cilegon menduduk peringkat pertama dengan UMK sebesar Rp3.331.997,62.
Besaran UMK untuk kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten antara lain untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.122,50, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.
Selanjutnya untuk Kabupaten Tangerang besaran UMK 2017 Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88 dan Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13.
Baca juga: Inilah Besaran UMK Tahun 2017 di Provinsi Banten
(ant/fid)
Bisnis4 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten4 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis4 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis4 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis4 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Nasional4 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis4 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis4 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium













